Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah

1. Kegiatan Sebelum Berangkat

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, setiap jemaah hendaknya:

a. Menjaga kondisi kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi;

b. Merawat kebugaran/kesehatan fisik dengan berolahraga secara teratur;

c. Menyelesaikan urusan pribadi, dinas, dan sosial kemasyarakatan;

d. Menyiapkan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan;

e. Menyiapkan barang-barang bawaan, mulai dari dokumen (Surat Panggilan Masuk Asrama/SPMA, bukti setor lunas Bipih berwarna biru, buku dan atau kartu kesehatan), perbekalan, pakaian, sampai obat-obatan yang diperlukan;

f. Melaksanakan shalat sunat safar dua rakaat dan berdoa untuk keselamatan diri dan keluarga yang ditinggalkan.

2. Selama perjalanan dari rumah hingga ke asrama haji embarkasi

Sebelum berangkat dari rumah menuju asrama haji embarkasi, setiap jemaah hendaknya:

a. Mengikuti arahan yang tertulis dalam surat panggilan dari kementerian agama kabupaten/ kota saat berangkat ke asrama haji;

b. Memperbanyak dzikir dan doa;

c. Membaca talbiyah untuk memantapkan diri berangkat haji tanpa disertai niat ihram semata-mata sebagai dzikir dan syi’ar;

d. Men-jama’ dan meng-qashar shalat karena selama dalam perjalanan sudah berlaku hukum shalat untuk musafir.

3. Di asrama haji embarkasi

a. Saat datang di asrama haji embarkasi, setiap jemaah diwajibkan:

1) Mengikuti upacara penerimaan dan serah terima jemaah dari panitia kabupaten/kota kepada PPIH embarkasi;

2) Mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap akhir;

3) Menempati akomodasi yang telah disediakan dan hanya menerima konsumsi yang disediakan panitia penyelenggara haji selama di asrama haji.

b. Selama tinggal di asrama haji embarkasi setiap jemaah diwajibkan:

1) Menempati kamar yang telah dise- diakan;

2) Mengonsumsi katering yang telah disediakan oleh PPIH Embarkasi;

3) Mengikuti pendalaman manasik haji;

4) Menerima paspor, visa, gelang identi- tas, dan living cost (biaya hidup se- lama di Arab Saudi) sebesar 1.500 Riyal Saudi;

5) Mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen paspor dan visa sesuai nama dan foto yang tertera dalam paspor dan visa serta memastikan dokumen itu tidak tertukar dengan milik orang lain;

6) Menjaga barang berharga seperti uang, handphone, emas dan dokumen;

7) Menjaga ketertiban dan kebersihan diri dan lingkungan;

8) Menerapkan sikap toleran, saling bantu kepada sesama dan bersabar jika mendapatkan sesuatu yang kurang berkenan di hati;

9) Memakai pakaian ihram bagi jemaah haji gelombang II ketika hendak berangkat dari asrama haji menuju bandara; niat ihram haji/umrah dapat dilakukan di asrama embarkasi atau di dalam pesawat sebelum pesawat melintas di atas Yalamlam/ Qarnul Manazil setelah kru pesawat menyampaikan informasi miqat.

c. Selama menetap di asrama haji embarkasi jemaah dilarang:

1) Membuat kegaduhan dengan keluar masuk asrama haji sembarangan demi menjaga ketertiban, keselamatan dan kesehatan jemaah haji sendiri;

2) Meninggalkan alat perlindungan diri (APD) yang dibagikan di asrama haji, seperti masker dan botol semprot/ minum;
Tuntunan Manasik Haji dan Umrah

4. Berangkat Menuju Bandara Embarkasi:

Saat berangkat menuju bandara embarkasi, setiap jemaah hendaknya:

a. Menaiki bus dengan tertib dan teratur sesuai dengan regu dan rombongan;

b. Memperhatikan tas tentengan dan tas paspor agar tidak sampai tertinggal;

c. Membaca doa atau mengaminkan doa pembimbing ibadah saat berangkat menuju bandara.

Setiap jemaah haji dilarang:

a. Membawa majalah atau rekaman porno, tulisan-tulisan yang bersifat provokatif, nar- koba, rokok lebih dari 200 batang, dan jamu yang berlebihan;

b. Menerima titipan barang dari siapa pun karena dikhawatirkan barang itu bersifat terlarang seperti narkoba, dokumen yang bersifat melawan negara, dan lain-lain yang membahayakan jemaah haji.

5. Di Bandara Embarkasi:

Selama di bandara embarkasi, setiap jemaah hendaknya:

a. Turun dari bus dengan tertib dan teratur;

b. Memperhatikan tas tentengan dan tas paspor agar tidak tertinggal dalam bus;

c. Menaiki pesawat secara tertib dengan menunjukkan boarding pass.

6. Di Pesawat Terbang:

Selama di dalam pesawat, jemaah haji hendaknya:

a. Mematuhi petunjuk yang disampaikan awak kabin (pramugara/i) atau petugas kloter;

b. Menyimpan tas tentengan di tempat yang telah disediakan di kabin;

c. Menggunakan sabuk pengaman, duduk dengan tenang;

d. Memperbanyak dzikir dan doa serta membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk berserah diri dan tawakkal kepada Allah;

e. Memperhatikan tata cara menggunakan WC, berhati-hati dalam menggunakan air agar tidak tercecer di lantai WC pesawat karena ceceran air bisa membahayakan keselamatan penerbangan;

f. Melihat petunjuk bila hendak buang air kecil/besar, misalnya duduk di atas kloset, menggunakan tisu yang tersedia untuk menyucikan diri, membasahi tisu dengan air kran. Bila masih ragu jangan segan meminta tolong kepada awak kabin atau petugas kloter;

g. Bersuci dengan cara tayamum

h. Membersihkan kloset dengan menekan tombol yang bertuliskan FLUSH setelah selesai buang air kecil/ besar;

i. Menjaga pakaian yang dikenakan tetap bersih dan suci selama buang air kecil/besar;

j. Memperhatikan ceramah pembimbing dan menonton film manasik haji yang dipertun- jukkan selama dalam penerbangan;

k. Menghubungi petugas kesehatan bila jemaah haji sakit.

Selama dalam penerbangan, jemaah haji dilarang:

a. Membuat kegaduhan, berjalan hilir mudik kecuali ada keperluan;

b. Merokok dan mengaktifkan handphone;

c. Berwudhu di toilet pesawat.

7. Shalat di Perjalanan

Shalat di perjalanan dapat dilaksanakan dengan cara jama’ dan qashar. Shalat ini merupakan rukhs}ah (kemudahan) dari Allah SWT sejak jemaah haji meninggalkan rumah sampai kembali lagi ke tanah air:

a. Pengertian Salat Jama’-Qashar

Shalat jama’ adalah mengum pulkan dua shalat wajib untuk dikerjakan dalam satu waktu yang sama.Shalat yang dapat di-jama’ adalah Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya.

Shalat qashar adalah meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya).

Shalat jama’-qashar adalah praktek menggabungkan dua shalat wajib dan secara bersamaan memendekkan rakaat kedua shalat dari empat menjadi dua rakaat. Shalat jama’- qashar dilakukan antara Dzuhur dengan Ashar atau sebaliknya, dan antara Maghrib dengan Isya atau sebaliknya. Shalat jama’-qashar dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’khir.

Shalat jama’ terbagi menjadi dua cara:

1. Jama’ taqdim; ini adalah cara menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama, misalnya shalat Dzuhur dijama’ dengan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur; atau shalat Maghrib digabungkan dengan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib;

2. Jama’ ta’khir; ini adalah menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan pada waktu shalat yang belakangan, misalnya shalat Dzuhur digabung dengan shalat Ashar dikerjakan pada waktu shalat Ashar dan shalat Maghrib digabung dengan shalat Isya’ dikerjakan pada waktu shalat Isya.

b. Tata Cara Melaksanakan Shalat Jama’-Qashar

1. Jama’-qashar taqdim:

a) Jika jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. Jika jama’-qashar dilakukan antara Maghrib dan Isya, shalat Maghrib didahulukan ke- mudian shalat Isya;

b) Niat jama’ dilaksanakan ketika takbiratul ihram shalat pertama dilakukan;

c) Dilaksanakan dengan bergabung tanpa diselingi dengan waktu dan amalan lain kecuali iqamat.

d) Jika jama’-qashar dilakukan antara Dzuhur dan Ashar, shalat dimulai dengan shalat Dzuhur lebih dulu kemudian shalat Ashar. Jika jama’-qAshar dilakukan antara Maghrib dan Isya, shalat Maghrib didahulukan ke- mudian shalat Isya;

e) Dilaksanakan dengan bergabung tanpa diselingi dengan waktu dan amalan lain kecuali iqamat.

2. Jama’-qashar ta’khir:

a) Berniat jama’ takhir saat waktu Zuhur atau Maghrib (shalat pertama) tiba.

b) Pelaksanan salat tidak harus berurutan di antara kedua shalat. Misalnya, jama’-qashar ta’khir antara shalat Dzuhur dan Ashar dapat dilaksanakan shalat Dzuhur terlebih dahulu kemudian Ashar atau sebaliknya.

c) Tidak perlu niat jama’ pada saat akan melaksanakan shalat yang kedua (menurut pendapatyangsa} hi}h)}.

c. Tata Cara Tayammum di Pesawat

Tayammum di pesawat dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara sebagai berikut:

1. Cara pertama
Tayammum dengan satu kali tepukan, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedua telapak tangan diusapkan ke muka langsung diusapkan ke kedua tangan mulai dari ujung jari sampai ke pergelangan tangan (punggung dan telapak tangan) secara merata, dan tidak terputus antara usapan muka dengan usapan kedua tangan.

2. Cara kedua
Tayammum dengan dua kali tepukan, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke dinding pesawat atau sandaran kursi, lalu kedua telapak tangan disapukan ke muka kemudian tangan ditepukkan kembali ke tempat yang lain dari tepukan pertama lalu mengusapkan kedua telapak tangan kepada kedua tangan dari ujung jari sampai siku (luar dan dalam).

d. Shalat di Pesawat

Ulama fiqih terbagi dalam dua mazhab saat menentukan hukum shalat di pesawat.

1. Pendapat pertama mengatakan tidak sah shalat di pesawat yang sedang terbang, dengan alasan:

a) Sulit mendapatkan (tidak tersedia) air untuk wudlu serta debu yang tidak memenuhi .)صعيدا طيبا( syarat untuk tayammum

b) Shalatnya tidak menapak bumi karena pesawat terbang tidak menyentuh bumi. .)غير استقرارفيالأرض(Ulama yang berpendapat tidak sah shalat di pesawat adalah Imam Hanafi dan Imam Malik. Sebagai solusinya, Imam Hanafi berpendapat shalat yang luput dikerjakan selama seseorang berada di pesawat itu di-qad}a setelah dia sam- pai di darat. Seseorang yang berpendapat seperti ini lalu sama sekali tidak melaksanakan shalat di pesawat dianjurkan untuk berzikir. Menurut Imam Maliki, bagi seseorang yang tidak mendapatkan air dan debu kewajiban shalatnya gugur sama sekali. Dengan demikian ia tidak dituntut untuk melakukan qadha atas shalat yang ditinggalkan.

2. Pendapat kedua menyatakan sah hukumnya jika seseorang shalat ketika ia sedang berada dalam pesawat yang sedang terbang dengan alasan:

a) Kewajiban shalat dibebankan sesuai dengan ketentuan waktu dan di mana saja berdasarkan Al-Qur’an dan hadis sebagai berikut:
ڻ ۀ ۀ ہ ہہ ہ
Artinya:
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (QS. an- Nisa’ [4]:103).
ًََََََََََََََََُْْْْْْ عن عئِشة ر ِض الله عنها استعارت ِمن أسماء ِقلدة
َفَهلََكْتفَأَْرََسَل َرُسْوُلا ِللهصلى الله عليه وسلمنَاًسا ِمْنأَْصَحابِِه
َََََََََََُُُُُُّّْْْْْْ
ف طلبها فأدركتهم الصلة فصلوا بغي وضو ٍء… ِِِِ
Artinya:
(رواه البخارى).
Dari Aisyah ra., bahwa dia meminjam kepada Asma’ ra. sebuah kalung, lalu kalung itu rusak (hilang). Rasulullah SAW memerintahkan orang-orang dari para sahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudu. 1 (HR. Bukhari dari ‘Aisyah RA).

1 Al-Bukhari, S{ah{ih{ al-Bukhārī, nomor hadits: 5164.

b) Keadaan darurat tidak menghilangkan kewajiban shalat sesuai kemampuan.

Ulama yang mengatakan sah shalat seseorang dengan kedua alasan tersebut adalah Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, walaupun Imam Syafi’i mewajibkan i’adah shalat (mengulang shalat) setiba orang itu di darat. Menurut Imam Syafii, shalat seseorang di kendaraan hanya untuk menghormati waktu shalat (lihurmatil waqti). Mengulang shalat yang dianjurkan Imam Syafi’i dilakukan sebagai berikut:

a. Ia segera shalat lagi setibanya di tempat tujuan.

b. Ia melakukan shalat seperti biasa dengan gerakan shalat sempurna (kāmilah) bukan isyarat (ima’ah).

Jika hendak melakukan shalat di pesawat terbang, seorang jemaah haji hendaknya melakukan hal-hal berikut ini:

1. Tetap duduk di kursi pesawat dengan posisi kaki menjulur ke lantai pesawat atau dengan melipat kedua kaki dalam posisi miring atau tawaruk (duduk tah} iyat).

2. Menjadikan arah terbang pesawat ke mana saja sebagai arah kiblat.

3. Melaksanakan seluruh gerakan rukun shalat semampu dia lakukan dengan ima’ah (isyarat).

e. Tata-Cara Berihram di Pesawat

Ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil lalu kru pesawat mengumumkan bahwa beberapa saat lagi pesawat akan melintas di atas Yalamlam/ Qarnul Manazil, jemaah haji gelombang II yang mengambil miqat di pesawat dianjurkan:

1. Membuka kaos kaki dan celana dalam dengan segera bagi jemaah laki-laki yang masih mengenakannya;

2. Melaksanakan niat ihram haji/umrah dengan niat di dalam hati dan mengucapkan dengan lisan;

Apabila jemaah belum niat ihram ketika pesawat melewati Yalamlam/Qarnul Manazil, maka ia melaksanakan niat ihram di Bandara KAIA Jeddah. 2

C. Kedatangan di Bandar Udara Arab Saudi

Jemaah haji datang di Arab Saudi dalam dua gelombang. Gelombang I mendarat di Bandara AMAA Madinah dan Gelombang II mendarat di bandara KAIA Jeddah dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

1. Gelombang II di Bandara King Abdul Aziz Jeddah

Saat tiba di Bandara Bandara King Abdul Aziz Jeddah, jemaah haji Gelombang II dianjurkan:

2 Apabila jamaah melewati Bandara KIAA Jeddah dan belum niat ihram, jemaah dapat melaksanakan niat ihram sepanjang belum keluar dari daerah Jeddah, Mustafa az-zarqa’, Fatawa Mustafa az-zarqa’, 188. Ibn Hajar, I’anah at-Thalibin, jilid 2, hlm. 303.

a. Mengantre turun dari pesawat dengan tertib;

b. Memastikan tas tentengan dan paspor selalu berada dalam genggaman sedangkan koper besar diterima oleh jemaah di hotel;

c. Menuju ruang pemeriksaan imigrasi dengan tertib sambil tetap memperhatikan arahan
ketua kloter, ketua rombongan, atau ketua regu;

d. Mengikuti petunjuk petugas imigrasi Arab Saudi dengan patuh sambil mengantre dengan sabar dan teratur di loket pemeriksaan imigrasi dengan tetap menggenggam paspor masing-masing meski sidik jari dan pengambilan foto tidak dilakukan karena keduanya sudah dilakukan di Indonesia berkat sistem fast track;

e. Menitipkan tas tentengan, tas paspor, uang, dan barang berharga lainnya kepada saudara atau teman yang dikenal dan dipercaya jika selama menunggu keberangkatan ke Makkah, jemaah hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil/besar dan wudu;

f. Memperhatikan tanda kamar mandi untuk laki-laki dan kamar mandi untuk perempuan yang disediakan secara terpisah; tanda kamar mandi/WC untuk perempuan adalah gambar kepala perempuan berjilbab dan tanda kamar mandi/WC untuk laki-laki adalah gambar ke- pala laki-laki berjenggot;

g. Menutup aurat dengan displin ketika masuk- keluar kamar mandi/WC dan terus menjaga barang-barang agar tidak tertinggal;

h. Menekan kran air pelan-pelan karena air akan keluar dan berhenti secara otomatis;

i. Melaksanakan niat ihram umrah bagi jemaah yang berhaji tamattu’, berniat ihram haji bagi yang berhaji ifrād, dan berniat ihram umrah dan haji bagi yang berhaji qirān jika mereka belum berniat ihram di asrama embarkasi atau di atas Yalamlam/Qarnul Manazil). (lihat sub- bab ‘’Menuju Makkah bagi Gelombang II’’);

j. Mengikuti instruksi untuk naik bus dan duduk di kursi yang diarahkan petugas meskipun untuk sementara jemaah jadi terpisah dari regu/rombongan yang sudah terbentuk dari tanah air akibat kapasitas setiap bus yang tidak sama. Jemaah yang terpisah di bus akan bergabung kembali setelah tiba di Hotel.

Menuju Makkah bagi Jemaah Gelombang II

Usai menjalani pemeriksaan imigrasi, jemaah haji hendaknya:

a. Menyerahkan paspor kepada petugas Arab Saudi (Naqabah) lalu naik bus dengan tertib dan teratur;

b. Menerima nasi boks sebelum bus berangkat;

c. Melaksanakan niat ihram umrah bagi jemaah yang berhaji tamattu’, berniat ihram haji bagi yang berhaji ifrād, dan berniat ihram umrah dan haji bagi yang berhaji qirān jika mereka belum berniat ihram di asrama embarkasi atau di atas Yalamlam/Qarnul Manazil) ketika bus bergerak;

d. Membaca dan memperbanyak talbiyah, dzikir, dan doa selama dalam perjalanan menuju Makkah;

e. Mengingatkan pengemudi bus untuk berhati- hati jika dirasa mereka ugal- ugalan.

2. Gelombang I di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah

Saat tiba di Bandara Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah jemaah haji Gelombang I dianjurkan:

a. Mengantre turun dari pesawat dengan tertib;

b. Memastikan tas tentengan dan paspor selalu berada dalam genggaman sedangkan koper besar diterima oleh jemaah di hotel;

c. Menuju ruang pemeriksaan imigrasi dengan tertib sambil tetap memper-hatikan arahan
ketua kloter, ketua rombongan, atau ketua regu;

d. Mengikuti petunjuk petugas imigrasi Arab Saudi dengan patuh sambil mengantre dengan sabar dan teratur di loket pemeriksaan imigrasi dengan tetap menggenggam paspor masing- masing meski sidik jari dan pengambilan foto tidak dilakukan karena keduanya sudah dilakukan di Indonesia berkat sistem fast track;

e. Menitipkan tas tentengan, tas paspor, uang, dan barang berharga lainnya kepada saudara atau teman yang dikenal dan dipercaya jika selama menunggu keluar bandara, jemaah hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil/ besar dan wudu;

f. Memperhatikan tanda kamar mandi untuk laki-laki dan kamar mandi untuk perempuan yang disediakan secara terpisah; tanda kamar mandi/WC untuk perempuan adalah gambar kepala perempuan berjilbab dan tanda kamar mandi/WC untuk laki-laki adalah gambar kepala laki-laki berjenggot;

g. Menutup aurat dengan displin ketika masuk- keluar kamar mandi/WC dan terus menjaga barang-barang agar tidak tertinggal.

h. Menekan kran air pelan-pelan karena air akan keluar dan berhenti secara otomatis;

i. Menjaga kekompakan regu atau rombongan karena jemaah haji yang datang melalui Bandara AMAA Madinah tidak diistirahatkan di ruang khusus, melainkan diminta lang- sung naik bus untuk diberangkatkan ke pemhotelondokan Madinah;

j. Mengikuti instruksi untuk naik bus tertentu dan duduk di kursi yang diarahkan petugas meskipun untuk sementara jemaah jadi terpisah dari regu/rombongan yang sudah terbentuk dari tanah air akibat kapasitas setiap bus yang tidak sama, Jemaah yang terpisah di bus akan bergabung kembali setelah tiba di Hotel.

D. DI HOTEL

1. Madinah

Selama di Madinah, jemaah haji dianjurkan untuk:

a. Menjaga ketertiban saat turun dari bus dan menempati hotel yang telah ditentukan dengan teratur;

b. Mengatur waktu secara efektif dan efisien untuk melaksanakan shalat 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi, karena waktu yang disediakan di Madinah hanya lebih kurang delapan hari ditambah 12 jam;

c. Memperhatikan waktu dan mengikuti proses ziarah ke tempat-tempat bersejarah yang diatur oleh majmu’ah bekerjasama dengan ketua kloter karena waktu berziarah biasanya ditentukan pada hari ketiga sejak jemaah tiba di Madinah;

d. Jemaah haji ditempatkan di hotel setara bintang tiga dengan konstruksi gedung bertingkat yang dilengkapi dengan lift. Sebaiknya jemaah antre dan tertib ketika menggunakan lift karena kapasitas lift sangat terbatas, dan mendahulukan orang tua, wanita, jemaah yang lemah atau sakit;

e. Berhati-hati ketika menggunakan tangga berjalan (eskalator) agar jemaah tidak terpeleset atau pakaian tidak tersangkut;

f. Memaklumi pola penempatan jemaah di hotel yang dilakukan sesuai dengan tasrih (pengesahan kapasitas dan kelayakan hotel yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi) dan karena itu dapat menerima kenyataan jika kapasitas masing-masing kamar bervariasi berdasarkan tasrih tersebut.

g. Memastikan terpenuhinya hak jemaah, berupa kewajiban majmu’ah (group) memberikan semua pelayanan kepada jemaah dengan mengatur penempatan mereka di kamar- kamar, menyediakan air di hotel, menyediakan tenaga buruh untuk mengangkut barang- barang jemaah haji, serta menyediakan muzawwir/ pembimbing (mursyid) dan bus untuk ziarah secara gratis dan dibantu oleh petugas perumahan/ akomodasi;

h. Memastikan bahwa jemaah haji laki-laki dan jemaah haji perempuan ditempatkan secara terpisah di bawah pengawalan ketua regu dan ketua rombongan;

i. Mewaspadai semua kemungkinan kehilangan uang dan barang berharga, baik di hotel maupun di masjid/tempat lainnya, dengan senantiasa menitipkan semua barang berharga itu di safety box hotel;

j. Menjaga kebersihan kamar, membuang sampah pada tempatnya, dan mengeluarkan sampah dari dalam kamar untuk dibersihkan oleh pekerja hotel;

k. Menyadari bahwa kamar tidur tidak hanya digunakan untuk menaruh koper dan tas, tapi juga untuk makan. Karenanya jemaah hendaknya selalu menjaga kebersihan;

l. Mengantre dengan sabar saat hendak menggunakan kamar mandi seraya senantiasa menjaga kebersihannya;

m. Menutup aurat dengan disiplin ketika keluar masuk kamar mandi, ketika berdiam di dalam kamar atau keluar kamar, mengingat satu kamar diisi oleh banyak orang;

n. Mencatat baik-baik lokasi hotel, nama/nomor hotel, nama majmu’ah, wilayah tinggal, dengan cara mengingat tanda-tanda yang mudah dikenal sebelum berangkat ke Masjid Nabawi agar mudah ketika kembali ke hotel;

o. Mematikan peralatan elektronik, mencabut kartu kunci elektrik, mengunci koper dan kamar ketika berangkat ke Masjid Nabawi;

p. Memperhatikan dan mengingat nomor pintu pagar yang jumlahnya 38 dan pintu masuk Masjid Nabawi agar ketika keluar dari masjid, jemaah tidak lupa jalan menuju hotel;

q. Menjaga diri di hotel bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah sakit saat tidak pergi ke Masjidil Haram, dengan mengunci kamar dan sebaiknya ditemani oleh mahram/ teman yang dipercaya;

r. Melaksanakan ziarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabat beliau (Abu Bakar as}-S} iddiq RA dan Umar bin Khat}t}ab RA), shalat fardhu berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu (arba’in) jika kondisi memungkinkan, shalat sunnat dan berdoa di Raudhah, ziarah ke makam Baqi al-Garqad, ziarah ke tempat- tempat bersejarah seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, Masjid Khamsah, Gunung Uhud, dan masjid-masjid bersejarah lainnya dengan menggunakan bus yang disediakan oleh majmu’ah tanpa dipungut biaya;

s. Memastikan jatah makan yang dikonsumsi bersih, higienis, aman dan terlindung dari pencemaran;

t. Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam boks makan;

u. Menggunakan pakaian tebal di musim dingin;

v. Membatasi mandi hanya sekali atau dua kali sehari dengan menghindari sabun yang mengandung soda;

w. Menggunakan masker untuk mencegah debu dan kuman masuk ke saluran pernafasan ketika berada di luar masjid dan hotel;

x. Menerima tamu di lobby hotel dan tidak menerima tamu di dalam kamar karena akan mengganggu jemaah lain yang tinggal di satu kamar;

y. Memperhatikan rambu lalu lintas dengan menengok ke kanan atau ke kiri ketika akan menyeberang jalan;

z. Mengikuti ceramah/bimbingan yang diatur oleh ketua kloter (TPHI), TPIH dan konsultan ibadah haji.

Menuju Makkah bagi Jemaah haji Gelombang I

Setelah selesai melaksanakan shalat 40 waktu (arba’in), jemaah haji siap berangkat ke Makkah untuk melaksanakan umrah atau haji. Jemaah haji yang akan meninggalkan hotel menuju Makkah hendaknya:

a. Memperhatikan koper, tas tentengan, dan barang-barang berharga agar tidak tertinggal;

b. Melaksanakan mandi sunnah ihram, memotong kuku, mencukur bulu ketiak, kumis, kemaluan, merapikan jenggot, dan memakai wewangian di badan;

c. Menaiki bus dengan teratur sesuai rombongan;

d. Melepas semua pakaian dalam bagi jemaah laki-laki sebelum berangkat dari hotel dengan berpakaian ihram menuju Mīqāt Zulhulaifah / Bir Ali;

e. Memperhatikan nama syarikat (perusahaan bus) dan nomor bus terutama ketika semua jemaah berada di Miqat Bir Ali serta menjaga uang dan barang berharga ketika berada di kamar mandi dan masjid;

f. Melaksanakan shalat sunah ihram dua rakaat di Miqat Bir Ali kemudian berniat ihram umrah/haji dengan niat di dalam hati dan mengucapkan dengan lisan. Sedangkan bagi jemaah perempuan yg sedang haid dan jamaah sakit cukup berniat ihram umrah/haji di dalam bus;

g. Membaca dan memperbanyak talbiyah selama perjalanan menuju Makkah;

h. Mengingatkan pengemudi untuk berhati-hati jika dirasa mereka ugal- ugalan.

2. Makkah

Seluruh jemaaah haji gelombang I dan gelombang II berkumpul di Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji. Selama di Makkah seluruh jemaah dianjurkan:

a. Mempersilakan setiap ketua rombongan turun dari bus saat tiba di Makkah untuk mendapatkan penjelasan tata cara pembagian kamar dari petugas haji bagian akomodasi;

b. Mengatur diri saat turun dari bus lalu menempati hotel sesuai arahan petugas bagian akomodasi;

c. Menaati aturan pembagian kamar di hotel untuk kurang lebih 28 hari yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Arab Saudi (PPIH) Arab Saudi;

d. Mengikuti penempatan kamar sesuai dengan nama-nama jamaah yang tercantum di pintu kamar;

e. Mempersilakan setiap ketua regu dan ketua rombongan membantu petugas PPIH dalam mendistribusikan kamar agar kamar jemaah haji laki-laki dan kamar jemaah perem- puan terpisah;

f. Menunggu dengan sabar antrean menggunakan lift yang terbatas sambil selalu menghindari desak-desakan antar jemaah;

g. Menggunakan tangga bagi jemaah haji yang fisiknya kuat dan sehat;

h. Mempelajari tata cara menggunakan lift, seluk beluk hotel, termasuk mengetahui tangga darurat karena gedung berkapasitas lebih dari 250 orang telah diharuskan oleh pemerintah setempat memiliki tangga darurat atau jalur evakuasi;

i. Berhati-hati ketika naik atau turun dengan tangga berjalan (eskalator) agar tidak terpeleset atau pakaian tidak tersangkut;

j. Menggunakan alat transportasi bus shalawat yang disediakan di semua hotel untuk jemaah, menuju dan kembali dari Masjidil Haram tanpa dipungut biaya;

k. Mewaspadai semua bahaya kecelakaan lalu lintas dan keamanan barang-barang bawaan, terutama uang, setiap kali keluar dari hotel;

l. Mewaspadai kondisi kota Makkah yang berbukit-bukit yang mengakibatkan sejumlah gedung yang disewa ada yang mendaki;

m. Menyadari bahwa setiap gedung tidak memiliki kontur yang sama dan jarak dari serta menuju Masjidil Haram pun berbeda-beda;

n. Melaksanakan thawaf dan sa’i secara beregu/ berombongan dipandu oleh mut}awwif/mur- syid yang disediakan oleh maktab dan dikoor- dinasikan oleh Ketua Kloter dan TPIHI; setelah seluruh jemaah haji satu kloter dipastikan telah menempati kamar-kamar dan mendapatkan istirahat yang cukup;

o. Memaklumi bahwa kamar tidur jemaah haji juga digunakan untuk menaruh koper, tas, sekaligus tempat makan dan lain sebagai- nya yang mengharuskan mereka menjaga kebersihan kamar;

p. Menghemat air untuk berwudlu, mandi, mencuci dan memastikan menutup kran setelah selesai;

q. Menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan di sutuh (lantai teratas);

r. Menggunakan dengan hemat uang biaya hidup (living cost) 1.500,- Riyal Saudi (SR) yang diterima sejak di asrama haji, untuk kebutuhan yang bermanfaat;

s. Membeli kebutuhan sehari-hari di toko sekitar hotel untuk menghindari penipuan dan tindak kriminal lainnya;

t. Memastikan jatah makan yang dikonsumsi bersih, higienis, aman dan terlindung dari pencemaran;

u. Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam boks makan;

v. Menggunakan masker untuk mencegah debu dan kuman masuk ke saluran pernafasan ketika berada di luar masjid dan di hotel;

w. Memperhatikan letak hotel yang ditempati, menyimpan kartu maktab, mengingat-ingat nomor maktab dan nomor hotel sebelum jemaah berangkat ke Masjidil Haram agar terhindar dari tersesat di jalan;

x. Menghafal nomor dan warna stiker trayek bus shalawat serta nama terminal tempat turun atau naik bus dari hotel menuju Masjidil Haram, pergi pulang;

y. Mengenali dengan baik tiga terminal di sekitar Masjidil Haram, masing-masing terminal Syib Amir, Bab Ali, dan Ajyad agar jemaah tidak bingung memilih bus ketika hendak kembali ke hotel usai beribadah di Masjidil Haram;

z. Mengikuti kegiatan bimbingan ibadah yang diatur oleh petugas kloter serta kegiatan bimbingan, edukasi dan konsultasi ibadah dan manasik haji yang dikoordinasi oleh pembimbing ibadah (TPIHI) kloter, pembimbing ibadah sektor dan konsultan ibadah sektor;

aa. Mematikan peralatan elektronik, mencabut kartu kunci elektrik, mengunci koper dan kamar ketika berangkat ke Masjidil Haram;

ab. Memperhatikan rambu lalu lintas dan menengok ke kanan dan ke kiri bila menyeberang jalan;

ac. Menjaga diri di hotel bagi jemaah perempuan yang sedang haid atau jemaah sakit saat tidak pergi ke Masjidil Haram, dengan mengunci kamar dan sebaiknya ditemani oleh mahram/ teman yang dipercaya;

ad. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan di Masjidil Haram, diantaranya kamar mandi/WC, safety box, layanan konsultasi ibadah, layanan barang hilang (lost and found) dan lainnya;

ae. Menitipkan uang dan barang berharga di safety box yang ada di hotel, dan membawa uang secukupnya ketika keluar hotel, untuk mengantisipasi kemungkinan buruk misalnya pencurian, perampasan atau penipuan;

af. Membayar dam melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi (Bank Al-Rajhi/ Bank Pembangunan Islam) agar jemaah terhindar dari penipuan, pencopetan, perampokan, kehilangan, dan lain-lain;

ag. Melapor kepada ketua kloter dan melakukan koordinasi dengan pihak sektor dan maktab bagi jemaah yang akan melaksanakan tarwiyah;
ah. Memperbanyak ibadah, berdzikir, berdoa, beramal salih, dan selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah selama berada di Makkah karena kota ini adalah tanah haram, kota spiritual yang penuh berkah dan tempat mustajab untuk berdoa;

ai. Melaksanakan niat ihram haji dari hotel tempat tinggalnya bagi yang mengambil haji tamattu’, kemudian berangkat ke Arafah pada 8 Dzulhijjah;

aj. Memantapkan diri diikutkan dalam ‘’safari wukuf’’ bagi jemaah haji yang sakit/uzur dan dirawat di Kilinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah atau diikutkan dalam program tersendiri yang diatur oleh Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) bagi jemaah yang dirawat di RSAS;

ak.Memantapkan diri bahwa hajinya dibadalkan bagi jemaah haji yang sakit keras (dirawat di ICU) dan oleh pemeriksaan medis dinyatakan tidak mungkin baginya ikut wukuf di Arafah;

al. Menaiki bus yang telah disiapkan oleh maktab dan diatur dengan sistem taraddudi ketika berangkat ke Arafah sesuai dengan jadwal yang disepakati ketua kloter (TPHI) dengan maktab dan bersabar antre menunggu bus berikutnya jika bus sebelumnya telah penuh;

am. Memperbanyak bacaan talbiyah selama perjalanan menuju Arafah.
Selama di tanah suci seluruh jemaah haji tidak dianjurkan untuk:

a. Memaksakan diri melakukan ziarah atau umrah sunnah bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan;

b. Memaksakan diri shalat di Masjidil Haram setiap datang waktu shalat fardu bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan, berisiko tinggi (risti), atau lanjut usia (lansia) karena pahala shalat di hotel sama seperti pahala shalat di Masjidil Haram;

c. Memaksakan diri mencium Hajar Aswad dengan cara berdesak-desakan laki-laki dan perempuan, apalagi sampai harus membayar orang untuk melapangkan jalan dengan menghalangi jemaah lain bertawaf.

Selama di tanah suci seluruh jemaah haji dilarang:

a. Menjemur pakaian di lorong-lorong yang ada di setiap lantai hotel;

b. Menerima tamu dalam kamar karena akan mengganggu jemaah yang lain;

c. Meninggalkan hotel berhari-hari dengan alasan mengunjungi keluarga atau alasan lain karena tindakan ini akan membuat bingung semua petugas haji dan rekan-rekan satu kloter;

d. Merokok di tempat-tempat yang dilarang, seperti di dekat Masjidil Haram dan sekitarnya;

e. Merokok di dalam kamar, lorong-lorong kamar dan tangga darurat;

f. Membuang puntung rokok sembarangan agar tidak terjadi kebakaran;

g. Memasak di dalam kamar tidur;

E. Di Arafah Muzdalifah dan Mina (ARMUZNA)

Layanan jemaah haji selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dikoordinasikan oleh sebuah organisasi khusus bernama Satuan Operasional Arafah, Muzdalifah, Mina (Satop Armuzna). Satop Armuzna dibagi menjadi tiga Satuan Tugas (Satgas) sesuai dengan tempat kerjanya, masing-masing Satgas Arafah, Satgas Muzdalifah, dan Satgas Mina; masing-masing Satgas mempunyai pos pelayanan yang terdiri atas pos komando, pos pelayanan, dan pos pembantu pada masing-masing kemah (maktab). Setiap pos memiliki jenis tugas yang sama, yaitu memberikan pelayanan umum, pelayanan kesehatan, dan bimbingan ibadah.

1. Arafah

Selama di Arafah, seluruh jemaah haji dianjurkan untuk:

a. Menjaga ketertiban ketika turun dari bus dan memasuki kemah;

b. Meletakkan barang bawaan dengan tertib dan tidak berebut tempat di dalam kemah. Kemah dilengkapi dengan AC, hambal tanpa bantal yang telah disediakan oleh maktab;

c. Menjaga ketenangan beribadah selama di Padang Arafah karena semua fasilitas dan kebutuhan jemaah haji telah diurus oleh maktab, mulai dari penempatan jemaah di tenda saat tiba, penyediaan sarana angkutan ke Muzdalifah dan Mina, pengurusan jemaah haji tersesat jalan, sakit, wafat, serta pelayanan bimbingan ibadah;

d. Menjaga kondisi kesehatan dengan mengonsumsi jatah makan, yang diterima selama berada di Arafah;

e. Mengutamakan ibadah dengan memperbanyak bacaan talbiyah, dzikir dan doa;

f. Mengantre dengan sabar saat menggunakan fasilitas kamar mandi/WC yang sangat terba- tas, yang hanya terdiri atas 10 pintu untuk jemaah laki-laki dan 10 pintu untuk jemaah perempuan untuk setiap maktab;

g. Menjaga tertutupnya aurat ketika di kemah dan keluar masuk kamar mandi karena jemaah sedang dalam keadaan ihram;
h. Mengikuti dengan rajin dan mendengarkan dengan tekun semua ceramah yang disampaikan oleh petugas kloter sebelum waktu wukuf tiba;

i. Membaca talbiyah, zikir, istighfar, tahlil dan doa sesaat sebelum waktu wukuf tiba.

j. Melaksanakan kegiatan berikut ini ketika waktu wukuf tiba:

  • mendengarkan khutbah wukuf;
  • salat berjamaah Dzuhur & Ashar jama’ taqdim qasar;
  • do’a wukuf;

k. Menghubungi petugas Kloter bila menemui masalah mengenai ibadah dan kesehatan;

l. Menghubungi dokter kloter dengan segera bila merasa sakit atau melapor ke petugas kloter;

m. Menjaga stamina dan kesehatan dengan tetap berada di dalam kemah;

Selama di Arafah, seluruh jemaah haji dilarang:

a. Merokok di semua kawasan Arafah apalagi di dalam tenda karena dapat mengganggu jemaah lain, mengurangi kekhusyuan ibadah, dan membahayakan diri dan lingkungan;

b. Membuang puntung rokok sembarangan karena dikhawatirkan terjadi kebakaran;

c. Memaksakan diri berangkat ke Jabal Rahmah dan/atau memaksakan wukuf di luar kemah.

2. Muzdalifah

Selesai wukuf, semua jemaah haji diberangkatkan ke Muzdalifah. Mereka diangkut dengan bus dari Arafah ke Muzdalifah (Untuk mengangkut jemaah dari Arafah ke Muzdalifah, disediakan tujuh unit bus untuk setiap maktab yang mengangkut sekitar 3.000 jemaah yang dilakukan secara taraddudi atau shuttle sejak Maghrib sampai tengah malam), dengan sistem taraddudi, yaitu sistem angkutan shuttle dimana armada ang- kutan secara berkelompok menjemput jemaah haji dari perkemahan di Arafah sampai ke Muzdalifah secara bergiliran, dan diatur oleh petugas maktab. Dengan sistem ini, setelah menurunkan jemaah haji, bus akan berputar kembali menjemput jemaah yang masih tersisa di Arafah. Sistem ini diatur oleh sebuah lembaga pengendali pada pos pusat di terminal Muhassir yang berlokasi antara Padang Arafah dan Muzdalifah. Jemaah haji tidak perlu merasa khawatir karena armada bus akan berputar terus-menerus sam- pai seluruh jemaah haji terangkut tanpa tersisa.

Selama dalam perjalanan menuju Muzdalifah atau setiba di lokasi menginap (mabit), jemaah haji dianjurkan:

a. Memperbanyak bacaan talbiyah dan berdzikir pada Allah SWT;

b. Memasuki tempat mabit yang telah disediakan oleh maktab secara teratur sesuai dengan nomor maktab setelah turun dari bus dengan tertib dan teratur. Hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib;

c. Menjaga keutuhan regu dan rombongan dalam kloter, sambil terus menjalin komunikasi dengan ketua regu, ketua rombongan, dan ketua kloter;

d. Memastikan lokasi mabit karena penempatan jemaah haji di area mabit Muzdalifah terbagi dua, sebagian besar berada di areal terbuka yang dibatasi oleh pagar besi dan sebagian sisanya ditempatkan di kemah Muzdalifah/ Mina Jadid yang terletak di luar pagar;

e. Menjaga tertutupnya aurat ketika di tempat mabit dan keluar masuk kamar mandi;

f. Menggunakan fasilitas kamar mandi/WC dengan penuh kesabaran, tawakkal kepada Allah SWT, menjaga toleransi kepada sesama jemaah haji, karena hanya tersedia 10 pintu WC/kamar mandi untuk laki-laki dan 10 pintu WC/kamar mandi untuk perempuan;

g. Menjaga kesehatan dengan mengonsumsi paket makanan dan minuman yang dibagikan di Arafah dan bekal yang dibawa dari Makkah;

h. Mengutamakan ibadah dengan memperbanyak membaca talbiyah, berdzikir dan berdoa;

i. Mengambil tujuh butir batu kerikil yang disunahkan oleh Rasulullah SAW, kendati maktab sudah menyiapkan kantong kerikil yang jumlahnya cukup untuk melontar semua jamrah. Dalam hal kerikil yang disediakan oleh maktab habis atau tidak terdistribusi secara efektif, jemaah dapat mengambil kerikil di area Muzdalifah atau di Mina;

j. Memperhatikan arahan dan informasi yang diberikan satuan tugas operasional Muzdalifah dan petugas kloter;

k. Menaiki bus dengan teratur usai mabit melalui pintu keluar sesuai nomor maktab, menuju Mina, dan semua jemaah akan terangkut.

l. Memperhatikan waktu keberangkatan ke Mina yang dimulai sejak lewat tengah malam dengan perhitungan waktu setempat.

3. Mina

Sesampai di Mina, seluruh jemaah dianjurkan:

a. Memasuki kemah dengan tertib sesuai dengan nomor maktab setelah turun dari bus dengan teratur di bawah arahan Karu, Karom, atau ketua kloter;

b. Melaksanakan mabit di perkemahan Mina yang lokasinya ditentukan oleh maktab berupa tenda besar tahan api, yang dilengkapi alat pendingin udara dan alas tidur berupa hambal tanpa bantal. Hukum mabit di Mina adalah wajib;

c. Menyadari bahwa hak jemaah adalah mendapatkan pelayanan maksimal dari maktab selama berada di Mina, mulai dari penempatan jemaah di kemah, pengurusan jemaah haji tersesat jalan, sakit, wafat, bim- bingan ibadah serta pengurusan pem- berangkatan ke Makkah;

d. Memastikan bahwa selama di Mina jemaah mendapat pelayanan katering yang disediakan oleh Maktab, yang pembagiannya kepada Jemaah dikoordinasikan oleh ketua rombongan;

e. Mengonsumsi jatah makan, sesuai dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam boks makan;

f. Menggunakan fasilitas kamar mandi/WC dengan penuh kesabaran, tawakkal kepada Allah SWT, menjaga toleransi kepada sesama jemaah haji, karena hanya tersedia 10 pintu WC/kamar mandi untuk laki-laki dan 10 pintu WC/kamar mandi untuk perempuan untuk setiap maktab;

g. Menjaga tertutupnya aurat ketika di kemah dan keluar masuk kamar mandi karena jemaah sedang dalam keadaan ihram;

h. Memperbanyak istirahat dan terus menjaga kesehatan dengan makan minum yang cukup;

i. Mengutamakan ibadah dengan memperbanyak membaca talbiyah, berdzikir dan berdoa;

j. Melontar jamrah sesuai ketentuan manasik dan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, secara beregu atau berombongan di lantai tiga yang dikhususkan untuk jemaah haji Indonesia. Hukum melontar jamrah adalah wajib;

k. Mempelajari dan mengenali letak setiap jamrah dengan cara melihat marka-marka yang terdapat pada papan nama di jamarat, masing- masing:

  • Jamrah Sughra (small) artinya kecil yang juga dikenal dengan nama Ūlā (pertama),
  • Jamrah Wust}a (middle) artinya tengah dikenal juga dengan nama Tsaniah,
  • Jamrah Kubra (big) artinya besar dikenal juga dengan nama Aqabah

l. Membadalkan atau mewakilkan lontar jamrah bagi jemaah haji yang sakit/udzur termasuk jemaah yang dirawat di rumah sakit kepada teman satu regu/rombongannya;

m. Mematuhi jadwal melontar dengan tertib dan penuh tawakkal pada Allah SWT;

n. Meninggalkan Mina menuju Makkah pada 12 Dzulhijjah setelah melontar tiga jamrah bagi yang melaksanakan nafar awwal (rombongan pertama), dan meninggalkan Mina pada pada 13 Dzulhijjah setelah melontar tiga jamrah bagi yang melaksanakan nafar tsani (rombongan kedua);

o. Menaiki bus yang disediakan oleh maktab baik untuk jemaah haji nafar awal (tanggal 12 Dzulhijjah) maupun nafar tsani (tanggal 13 Dzulhijjah) dengan tertib setelah selesai mabit di Mina;

Selama mabit di Mina, seluruh jemaah haji dilarang:

a. Mencorat-coret atau melukis gambar pada tenda, batu, dinding jamarat, dan tempat- tempat lain di kawasan suci Mina;

b. Melempar jamarat dengan sandal atau botol minuman karena hukumnya tidak sah;

c. Melempar jamarat dengan batu-batu besar karena dikhawatirkan mengenai atau melukai kepala jemaah lain dan hukumnya makruh;

d. Melontar jamarat di luar waktu-waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, walaupun dalam fiqih waktu-waktu larangan itu dikategorikan bersifat afd}al/utama;

e. Meninggalkan kemah dalam waktu yang lama setelah selesai melontar, misalnya kembali ke hotel tanpa berkoordinasi dengan karom, karu, atau ketua kloter.

F. Kegiatan Setelah Armuzna

1. Masa Tunggu di Makkah

Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, seluruh jemaah haji kembali ke hotel masing-masing di Makkah hingga tiba waktu pulang bagi jemaah haji gelombang I atau berangkat ke Madinah bagi jemaah haji gelombang II. Setelah tiba di Makkah, jemaah haji segera menyelesaikan rukun haji yaitu tawaf ifadhah dan sa’i.

Selama menunggu di Makkah, jemaah haji hendaknya:

a. Melaksanakan shalat/i’tikaf di Masjidil Haram jika kondisi memungkinkan;

b. Mengerjakan umrah jika kondisi memungkinkan;

c. Menjaga kesehatan sebelum jemaah haji gelombang I kembali ke tanah air dan jemaah haji gelombang II melanjutkan perjalanan ke Madinah;

d. Mengerjakan tawaf wada’sebelum meninggalkan Makkah, baik jemaah haji gelombang I maupun gelombang II.

2. Masa Tunggu di Madinah

Setelah berhaji dan menetap di Makkah, jemaah haji gelombang II diberangkatkan menuju Madinah untuk melaksanakan ziarah ke makam Rasulullah SAW dan masjid Nabawi.

Selama di Madinah, jemaah haji dianjurkan:

a. Melaksanakan shalat arba’in (shalat 40 waktu secara berjamaah berturut-turut di Masjid Nabawi) serta berziarah ke tempat-tempat bersejarah lainnya;

b. Melaksanakan semua kegiatan yang sama yang telah dilakukan oleh jemaah haji gelombang I di Madinah (proses selama jemaah tinggal di Madinah dan apa yang harus mereka lakukan silakan lihat poin D Hotel 1. di Madinah).

3. Pemulangan ke Tanah Air Jemaah Haji Gelombang II

a. Menyimpan barang-barang berharga, seperti handphone, uang, emas, dan lain-lain di tas tentengan;

b. Mematuhi ketentuan barang bawaan yang ditetapkan oleh pihak penerbangan;

c. Menimbang koper besar yang dilaksanakan oleh pihak penerbangan, 2 x 24 jam sebelum jadwal take off pesawat dan langsung diangkut menuju bandara;

d. Memeriksa semua barang yang dimiliki sebelum meninggalkan hotel agar tidak ada barang bawaan yang tertinggal;

e. Menerima paspor dan boarding pass dari ketua Kloter atau ketua regu/ketua rombongan delapan jam sebelum berangkat ke Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Saat berangkat ke Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, semua jemaah haji gelombang II dilarang:

f. Membawa koper dengan berat lebih dari 32 kilogram dan tas tentengan lebih dari tujuh kilogram; kelebihan barang harus diangkut lewat kargo dengan biaya ditanggung sendiri oleh jemaah haji;

g. Membawa tas selain yang ditetapkan oleh pihak penerbangan;

h. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penerbangan, misalnya membawa benda-benda tajam, barang yang mudah meledak, juga air Zamzam di dalam koper.

4. Pemulangan ke Tanah Air Jemaah Haji Gelombang I

Saat pulang, jemaah haji gelombang I diberangkatkan dari Makkah menuju Bandara KAAIA Jeddah.
Dalam proses pemulangan, jemaah haji dianjurkan:

a. Menyimpan barang-barang berharga, seperti handphone, uang, emas, dan lain-lain di tas tentengan;

b. Menerima paspor dan boarding pass dari ketua Kloter atau ketua regu/ketua rombongan delapan jam sebelum berangkat ke bandara;

c. Memeriksa semua barang yang dimiliki sebelum meninggalkan hotel agar tidak ada barang bawaan yang tertinggal.

Saat berangkat ke Bandara KAIA Jeddah, semua jemaah haji gelombang I dilarang:

a. Membawa koper dengan berat lebih dari 32 kilogram dan tas tentengan lebih dari tujuh kilogram; kelebihan barang harus diangkut lewat kargo dengan biaya ditanggung sendiri oleh jemaah haji;

b. Membawa tas selain yang ditetapkan oleh pihak penerbangan;

c. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak penerbangan, misalnya membawa benda-benda tajam, barang yang mudah meledak, juga air zamzam di dalam koper.

G. Kepulangan di Bandar Udara Arab Saudi

Selama di bandara, baik jemaah haji gelombang I di Jeddah maupun gelombang II di Madinah diarahkan melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Memasuki bandara lalu beristirahat di tempat yang telah disediakan;

b. Memasuki gate atau pintu yang ditentukan tiga jam sebelum pesawat berangkat;

c. Menyiapkan paspor dan boarding pass untuk diperiksa oleh petugas imigrasi Arab Saudi dan oleh petugas penerbangan;

d. Menaiki pesawat dengan tertib sesuai dengan petunjuk awak kabin dan duduk sesuai nomer kursi yang tertera dalam boardingpass;

e. Memeriksa sekali lagi semua barang bawaan masing-masing agar tidak tertinggal.

H. Selama dalam Penerbangan Pulang ke Tanah Air

Selama di dalam pesawat, jemaah haji hendaknya:

a. Mematuhi petunjuk yang disampaikan awak kabin (pramugara/i) atau petugas kloter;

b. Menyimpan tas tentengan di tempat yang telah disediakan di kabin;

c. Menggunakan sabuk pengaman, duduk dengan tenang;

d. Memperbanyak dzikir dan doa serta membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk berserah diri dan tawakkal kepada Allah;

e. Memperhatikan tata cara menggunakan WC, berhati-hati dalam menggunakan air agar tidak tercecer di lantai WC pesawat karena ceceran air bisa membahayakan keselamatan penerbangan;

f. Melihat petunjuk bila hendak buang air kecil/besar, misalnya duduk di atas kloset, menggunakan tisu yang tersedia untuk menyucikan diri, membasahi tisu dengan air kran. Bila masih ragu jangan segan meminta tolong kepada awak kabin atau petugas kloter;

g. Bersuci dengan cara tayamum

h. Membersihkan kloset dengan menekan tombol yang bertuliskan FLUSH setelah selesai buang air kecil/besar;

i. Menjaga pakaian yang dikenakan tetap bersih dan suci selama buang air kecil/besar;

j. Menyimak ceramah pembimbing tentang kemabruran haji;

k. Menghubungi petugas kesehatan bila jemaah haji sakit.

Selama dalam penerbangan, jemaah haji dilarang:

a. Membuat kegaduhan, berjalan hilir mudik kecuali ada keperluan;

b. Merokok dan mengaktifkan handphone;

c. Berwudhu di toilet pesawat.

I. Tiba di Bandar Udara Debarkasi (Tanah Air)

Setelah tiba di bandar udara, jemaah haji diminta untuk:

a. Memeriksakan paspor kepada petugas imigrasi;

b. Menaiki bus yang sudah disiapkan menuju ke asrama haji debarkasi;

c. Menghubungi petugas kesehatan /dokter yang melayani jemaah haji di bandar udara kedatangan atau asrama haji debarkasi bila ada jemaah haji sakit. Selanjutnya jemaah akan mendapatkan perawatan atau dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan;

J. Tiba di Asrama Haji Debarkasi

Setelah tiba di asrama haji debarkasi, seluruh jemaah haji melakukan:

a. Turun dari bus dengan tertib;

b. Mengikuti acara penyambutan kedatangan jemaah haji oleh PPIH Debarkasi;

c. Menerima koper dan air Zamzam yang mekanismenya diatur oleh masing-masing PPIH daerah;

d. Menjaga barang bawaan dengan disiplin untuk menghindari musibah kehilangan dan hal-hal lain;

e. Melapor kepada petugas penerbangan atau petugas barang tertinggal (barcer) bila jemaah haji tidak menemukan barang bawaannya;

f. Menjaga ketertiban bagi jemaah haji yang dijemput oleh PPIH Daerah maupun keluarganya;

g. Melaporkan kepada petugas PPIH Daerah, bagi jemaah haji yang transit untuk diurus penginapan dan kepulangannya.

h. Membayar biaya konsumsi selama transit karena biaya konsumsi ditanggung oleh jemaah haji.

K. Tiba di Kampung Halaman

Sebelum tiba di rumah, seluruh jemaah haji dianjurkan:

a. Melaksanakan sujud syukur dan shalat dua rakaat di masjid/mushalla terdekat dari rumah;

b. Memintakan ampun dan mendoakan orang- orang yang ikut menjemput dan menyambut sebelum masuk ke rumah karena doa orang yang baru melaksanakan ibadah haji dikabulkan Allah SWT;

c. Melapor lalu berobat ke Puskesmas atau rumah sakit setempat bagi jemaah haji yang sakit dalam waktu 14 hari sejak mereka datang;

d. Melapor ke puskesmas setempat dalam waktu 14 hari, bila jemaah haji tidak sakit;

e. Meningkatkan iman, takwa, dan kepedulian sosial, dan bergabung dengan Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) yang ada di daerah masing-masing sebagai upaya untuk melestarikan kemabruran ibadah haji.

Sumber:
TUNTUNAN MANASIK HAJI DAN UMRAH
@Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, 2020